
Sebanyak 13 bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Demokrat dicoret dari daftar penjaringan bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang 2014-2019.
Pencoretan ke 13 nama bacaleg tersebut terpaksa dilakukan Panitia Penjaringan Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang lantaran kelebihan kuota kursi yang telah ditetapkan KPU.
Ketua Tim Penjaringan Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Demokrat, Sugeng Santoso yang didamping Sekretaris Tim penjaringan, Moh Eko Riadi mengatakan, saat ini yang mendaftar sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang ke Partai Demokrat sebanyak 63 orang, maka akan ada 13 Bacaleg yang tereliminasi.
“Ada 13 Bacaleg yang dieliminasi,” ujar Sugeng Santoso yang juga Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan ini disela-sela tes wawancara Dan verifikasi kelengkapan adiministrasi bacaleg di Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, Minggu (10/3/2013).
Pencoretan 13 nama bacaleg ini, kata Moh. Eko Riyadi, karena kuota kursi DPRD Kabupaten Tangerang berjumlah 50 kursi, sedangkan jumlah pendaftar 63 orang.
Dalam menentukan 50 orang bacaleg yang dinyatakan lolos ini tentunya dengan berbagai pertimbangan. “Diantaranya lolos tes, kelengkapan administrasi, komitmen Dan konsistensi terhadap Demokrat Dan lainnya,” imbuh Wakil Ketua II DPC Demokrat Kabupaten Tangerang ini.
Eko menambahkan, kedepannya dari 50 orang bacaleg yang dinyatakan lolos ini dengan keterwakilan kuota perempuan sebanyak 30 persen atau sebanyak 15 orang. “Masih ada tahapan lainnya yang akan dilakukan panitia penjaringan, yakni mmelaporkan kepada DPD kemudian diajukan ke KPU sebagai Daftar Calon Sementara (DCS),” jelas Eko.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang Dédi Sutardi menegaskan, dalam sosialisasi Dan pemenangan Pemilu diharuskan kepada Bacaleg untuk menggandeng calon DPRD Provinsi Banten Dan DPR RI dari garis partai Demokrat.
“Tidak boleh menggandeng calon dari partai lain. Saya tegaskan para bacaleg harus siap memenangkan Demokrat Pada Pemilu mendatang,” katanya.