Kubu Raya - Para calon legislatif (caleg) yang diharuskan mundur saat akan maju mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah atau wakil kepala daerah di pemilu kepala daerah (Pemilukada) tidak lagi perlu khawatir. Lantaran aturan tentang itu seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7/2013 pasal 47 ayat (1) dan (2) telah dihapuskan.
"Dihapusnya Pasal 47 itu dengan demikian maka calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pemilukada boleh juga dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota,” tegas Divisi Teknis KPU Kubu Raya, Encep Endan ditemui kemarin.
KPU pun telah mengganti aturan itu dengan Nomor 13/2013. Keputusan itu setelah Rakor yang dilakukan pada Jumat (5/4) lalu.
Perubahan Peraturan KPU itu juga terkait dengan BB5 pada non anggota dewan yang mana jika anggota partai politik dicalonkan bukan dari partai politik sebelumnya, maka yang bersangkutan harus menuliskannya di dalam BB5. Dan bagi anggota dewan yang mencalonkan diri sebagai caleg tetapi bukan dari partai sebelumnya, maka harus melampirkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD, dilampirkan dengan surat keputusan dari pimpinan DPRD atau sekretaris DPRD.
“Dua hal ini sangat penting untuk disampaikan karena ada 11 anggota DPRD Kubu Raya yang sekarang duduk di dewan sementara partai politiknya tidak masuk sebagai peserta Pemilu 2014,” jelasnya.
Karena itu jika anggota dewan dari parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 lalu ingin kembali mencalonkan diri sebagai caleg menggunakan parpol lain, maka dia harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD sejak mulai mendaftarkan diri.
Ia meminta rentang waktu dua minggu proses pendaftaran itu parpol diberikan waktu untuk melakukan verifikasi rekrutmen caleg yang lebih selektif. Dan caleg-caleg yang telah didaftarkan, akan dilakukan pengecekan berkas pendaftaran. Jika berkas dinyatakan lengkap barulah tanda terima pendaftaran diberikan.
“Jadi parpol diminta mendaftarkan calegnya lebih awal, karena akan ada proses yang dilakukan KPU terkait berkas pendaftaran yang disampaikan," imbaunya. [gus]
"Dihapusnya Pasal 47 itu dengan demikian maka calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pemilukada boleh juga dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota,” tegas Divisi Teknis KPU Kubu Raya, Encep Endan ditemui kemarin.
KPU pun telah mengganti aturan itu dengan Nomor 13/2013. Keputusan itu setelah Rakor yang dilakukan pada Jumat (5/4) lalu.
Perubahan Peraturan KPU itu juga terkait dengan BB5 pada non anggota dewan yang mana jika anggota partai politik dicalonkan bukan dari partai politik sebelumnya, maka yang bersangkutan harus menuliskannya di dalam BB5. Dan bagi anggota dewan yang mencalonkan diri sebagai caleg tetapi bukan dari partai sebelumnya, maka harus melampirkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD, dilampirkan dengan surat keputusan dari pimpinan DPRD atau sekretaris DPRD.
“Dua hal ini sangat penting untuk disampaikan karena ada 11 anggota DPRD Kubu Raya yang sekarang duduk di dewan sementara partai politiknya tidak masuk sebagai peserta Pemilu 2014,” jelasnya.
Karena itu jika anggota dewan dari parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 lalu ingin kembali mencalonkan diri sebagai caleg menggunakan parpol lain, maka dia harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD sejak mulai mendaftarkan diri.
Ia meminta rentang waktu dua minggu proses pendaftaran itu parpol diberikan waktu untuk melakukan verifikasi rekrutmen caleg yang lebih selektif. Dan caleg-caleg yang telah didaftarkan, akan dilakukan pengecekan berkas pendaftaran. Jika berkas dinyatakan lengkap barulah tanda terima pendaftaran diberikan.
“Jadi parpol diminta mendaftarkan calegnya lebih awal, karena akan ada proses yang dilakukan KPU terkait berkas pendaftaran yang disampaikan," imbaunya. [gus]