Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal menyatakan, Presiden Direktur Freeport Indonesia beserta direksi harus bertanggung jawab terkait tewasnya pekerja tambang akibat runtuhnya tambang bawah tanah yang terjadi di area Big Gossan, Timika.
"Tangkap presiden direktur dan direksi PT Freeport, karena mereka dinilai lalai karena menyebabkan orang tewas. Kalau Anda bawa mobil menyebabkan tewas pasti akan dipenjara," kata Iqbal di Jakarta, Senin, (20/5/2013).
Iqbal menuturkan, pada saat sebelum terjadinya reruntuhan tersebut, seorang karyawan mengingatkan ke manajemen bahwa kalau mau pelatihan jangan di dalam tambang. "Namun manajeman menolak dan meneruskan pelatihan didalam tambang," katanya.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan, Presiden juga harus meratifikasi Konvensi ILO No. 176 Tahun 1995 tentang keselamatan kerja. Karena dengan tidak diratifikasinya para perusahaan tambang tidak menjalankan dibuatnya jalur evakuasi darurat.
"Salah satu isi konvensi tersebut adalah mengharuskan perusahaan tambang membuat jalur darurat," katanya.